Proyek Strategis Pangan Diselewengkan: Korupsi Modernisasi PG Assembagoes Rugikan Negara Hampir Rp650 Miliar, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Hukum Kriminal 08 Jul 2026 22:41 3 min read 132 views By Redaksi

Share berita ini

Proyek Strategis Pangan Diselewengkan: Korupsi Modernisasi PG Assembagoes Rugikan Negara Hampir Rp650 Miliar, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Proyek Strategis Pangan Diselewengkan: Korupsi Modernisasi PG Assembagoes Rugikan Negara Hampir Rp650 Miliar, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

JAKARTA – Tim Korps Tindak Pidana Khusus (Kortastipidkor) Polri secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Kabupaten Situbondo milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI untuk periode 2016–2022. Proyek yang seharusnya mendukung ketahanan pangan nasional ini justru meninggalkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp645.267.475.745.

 

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7). Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan proyek berbasis skema Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) ini sejatinya masuk daftar prioritas strategis nasional. Didanai lewat Penyertaan Modal Negara (PMN), tujuannya jelas: meningkatkan kapasitas produksi gula nasional demi menekan impor dan memperkuat ketahanan pangan.

 

Namun, hasil penelusuran penyidik menemukan fakta memilukan: penyimpangan sudah terjadi sejak tahap paling awal. "Kami temukan kecurangan terstruktur mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan. Proses lelang sengaja diarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu—padahal perusahaan itu jelas tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis yang ditetapkan," ungkap Kombes Ahmad Yusuf.

 

Ironisnya, pembayaran kepada kontraktor pelaksana sudah cair hingga 99,3 persen dari total nilai kontrak. Namun kenyataannya, kualitas dan kemampuan pabrik gagal memenuhi standar serta target kinerja yang disepakati. Angka kerugian negara sebesar Rp645 miliar di atas merupakan hasil perhitungan audit investigatif yang sudah diverifikasi penyidik.

 

Selama proses pengumpulan bukti, tim telah memeriksa 93 orang saksi beserta tiga ahli independen—mencakup ahli perhitungan kerugian negara, ahli pengadaan barang/jasa LKPP, hingga ahli sistem EPCC. Penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda dan menyita berkas kontrak serta perangkat elektronik pendukung.

 

Berdasarkan kecukupan alat bukti per 2 Juli 2026, ditetapkan dua tersangka utama:

 

1. DPP, Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017

 

2. TD, Direktur PT Multinas Indonesia

 

Peran masing-masing tersangka:

 

- DPP: Diduga mengondisikan proses lelang agar menguntungkan pihak tertentu, meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat, mengatur komposisi konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa landasan teknis yang sah.

 

- TD: Diduga menjalankan pekerjaan jauh dari spesifikasi kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi resmi sejak tahap awal, serta menelantarkan kewajiban menyediakan jaminan pelaksanaan (performance guarantee)—sehingga tahap uji fungsi pabrik (commissioning) sama sekali tidak berjalan sesuai aturan.

 

Kedua pihak disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001.

 

Kortastipidkor menegaskan penyidikan belum selesai. "Kami tidak berhenti di sini. Masih terbuka peluang menetapkan tersangka lain jika ditemukan keterlibatan pihak tambahan," tegas Penyidik Kombes Pol. Gunawan.

 

Penyidik AKBP Yudhi Yustisia Saroja menambahkan, tim kini fokus menelusuri aliran dana haram dan memburu aset pelaku guna memulihkan uang negara. "Selain memperdalam peran tiap pihak, kami akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam proses pemberkasan, serta maksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara," imbuhnya.

 

Polri menegaskan komitmen menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Ad
Sidebar
Wadah Aspirasi
Chat with us on WhatsApp